Analisis Kritis Tentang Pendidikan
(Sarana Dan Prasarana Pendidikan)
( PASAL 45 UU. NO 20 TAHUN 2003 TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN )
Oleh
Syahrul
Saputra
120511403271
Abstrak
: sarana dan parasarana merupakan kebutuhan pokok pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan belum memadai dan belum merata, pendidikan meruakan tujuan
bangsa Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 45, hakikat pendidikan
ditujukan pada manusia, pemerintah sebagai penyedia sarana dan prasarana,
pendidik dan peserta didik sebagai pengguna
yang bijak.
Pada dasarnya pendidikan sangat berpengaruh pada
kehidupan manusia,yang dapat membantu tercapainya kesejahteraan sosial bagi
manusia. Karena hakikat pendidikaan sendiri ditujukan pada manusia dan didukung
oleh tujuan UUD 45. Dengan demikian manusia wajib mengikuti suatu pendidikan
baik yang tua maupun yang muda. Secara tidak langsung peraturan pendidikan
mulai dikembangkan yang akhirnya menjadi patokan ataupun landasan untuk proses
pendidikan. Contohnya saja standar pendidikan, jenis dan jenjang pendidikan,
kurikulum pendidikan dan ketentuan lainnya. Hal ini ditujukan untuk menciptakan
suatu pendidikan yang terarah dimana dengan adanya peraturan yang melekat maka
akan mengerakakan seluruh elemen pendidikan bekerja secara optimal. Secara umum
pendidikan diartikan sebagai proses belajar mengajar antara pendidik dengan
peserta didik. Selain itu dalam suatu pendidikan juga diperlukan yang namanya
sarana dan prasarana untuk mendukung proses terjadinya kegiatan belajar
mengajar. Yang mampu memberikan nilai tersendiri pada lulusannya atau peserta
didiknya. Karena dengan sarana dan prasarana yang lengkap suatu pendidikan
mampu berkembang secara pesat dan keahliannya pun terjamin.
Seperti yang tertera pada UU. NO.20 tahun 2003 tentang
system pendidikan yakni pasal 45 yang berisi tentang sarana dana prasarana
pendidikan menyebutkan bahwa
·
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual,
social, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
·
Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan
prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) doatur lebih lanjut odengan peraturan pemerintah.
Secara history sarana dan prasarana ini merupakan
cakupan dari suatu pendidikan guna untuk mendukung peserta didik dalam
belajar. Dalam perkembangannya sarana
dan prasarana ini mulai berkembang dari waktu ke waktu yang dulunya masih
menggunakan jari atau sempoa untuk menghitung sekarang sudah ada kalkulator,
yang dulu
menggunakan
mesin ketik sekarang sudah menggunakan computer. Perkembangan teknologi ini
juga mempengaruhi suatu pendidikan, karena jika sarana dan prasarana yang ada
pada institute pendidikan ini tidak mengikuti, maka akan dianggap gaptek bahkan
dapat menimbulkan pemerataan pendidikan yang tidak stabil. Karena adanya
perbedaan sarana dan prasarana yang tidak memadai. Dapat dikatakan perkembangan
teknologi yang dipunyai suat institute atau lembaga pendidikan ini merupakan
tolak ukur pendidikan. Jadi dalam penerapan sarana dan prasarana harus
mengikuti perkembangan jaman dan harus mendukung dalam proses belajar siswa
atau peserta didik.
Secara sosiologis pendidikan ini juga mengacu pada isi
pembukaan UUD 45 yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan demikian
pendidikan itu sangatlah penting dan merupakan cita-cita dari para leluhur
kita. Penerapannya sendiri harus ada campur tangan dari masyarakat yang
berkewajiban menjadi peserta didik, jadi dalam mengambil keputusan yang
berkaitan dengan pendidikan harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada
masyarakat agar tercapainya tujuan pendidikan ini dimana pada pada pasal 3
menyebutkan bahwa pendididkan “bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”. Pada pengambilan keputusan sendiri harus mempertimbangkan
dampak yang akan terjadi pada masyarakat khususnya peserta didik. Jadi sarana
dan prasarana ini menjadi tolak ukur dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Secara filosofis sarana dan prasarana ini menjadi
acuan pendidikan yang tak kalah penting, karena dalam penerapannya sangat
dibutuhkan baik pendidik maupun peserta didik demi lancarnya kegiatan belajar
mengajar. Namun jika dilihat pada masa ini, sarana dan prasarana pendidikan
kurang memadai dan tidak merata hal ini menjadi masalah yang harus di
selesaikan. Karena dampak dari masalah ini mengacu pada terhambatanya proses
belajar mengajar, skill yang dimiliki peserta didik tidak bisa berkembang
karena kurangnya sarana dan prasarana. Hal ini bisa dilihat dari lulusan tiap
sekolah pasti potensi yang dimiliki sangatlah berbeda walaupun jenis potensinya
sama. Tak diragukan lagi bahwa ini menjadi kelemahan pendidikan di Negara kita
selain biaya pendidikan yang mahal. Masalah ini cukup serius dan penyebabnya
antara lain bisa terjadi karena adanya proses yang diperumit, korupsi di
lingkup pendidikan, kurang tanggapnya pemerintah dan masayarakat dan kerja sama
antara pemerintah dan masyarakat yang kurang terjalin. Dalam kasus ini peserta
didiklah yang menjadi korban utama, dimana sarana dan prasarana ini adalah
komponen wajib yang harus menjadi prioritas pada suatu pendidikan.
Permasalahan sekarang ini ialah apakah pendidikan di
Indonesia sudah sesuai dengan peraturan undang undang yang ada. Dalam
konteksnya mungkin sesuai tapi dalam realisasinya sendiri kurang mendukung tak
terkecuali sarana dan prasarana yang diadakan. Beberapa teman kos yang saya
tanya mengenai sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia mereka menjawab,
bahwa sarana dan prasarana sangatlah tidak memedai terutama didaerah daerah
plosok. Mereka juga beranggapan bahwa
sarana dan prasarana yang ada juga belum merata apalagi daerah kota dan
perdesaan yang sangat jauh perbedaannya. Dari pernyataan mereka yang seperti
itu mungkin dilandasi atas dasar pengalaman yang pernah mereka tempuh dalam
sekolahnya atau berdasarkan study banding. Ini baru pendapat anak kos belum
lagi pendapat para ahli diluar sana. Untuk itu apakah solusi yang ditwarkan
para pemerintah untuk mengatasi hal ini. Sementara pada Undang Undang sudah
dieluk elukkan sarana dan prasarana tapi untuk apa dibuat jika tidak bisa
diterapkan bukankah hanya menjadi angan angan semata saja.
Solusi saya mengenai hal ini adalah berilah kemudahan
dalam proses penyediaan sarana dan prasarana, tapi jangan hanya sekedar memberi
begitu saja kemudian lepas tangan, tapi berikan pengawasan yang khusus karena
tidak menutup kemungkinan ada oknum oknum tertentu yang merasa diuntungkan
dengan hal ini. Tapi tidak hanya pemerintah saja yang berperan melainkan
pendidik dan peserta didik wajib menjaga sarana dan prasarana yang telah di
berikan agar mampu bertahan cukup lama.
Jadi kesimpulannya sarana dan prasarana pendidikan di
Indonesia ini belum memedai dan belum merata. Dan ini merupakan kebutuhan pokok
lembaga pendidikan yang harus disediakan. Baik pemerintah, pendidik maupun
peserta didik harus sadar akan masalah ini. Pemerintah sebagai penyedia
kebutuhan, pendidik dan peserta didik wajib menjaga dan menggunakan sebaik
baiknya apa yang telah diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar