Senin, 24 Desember 2012

ANALISIS KRITIS



Analisis Kritis Tentang Pendidikan
(Sarana Dan Prasarana Pendidikan)
( PASAL 45 UU. NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN )
Oleh
Syahrul Saputra
120511403271
Abstrak : sarana dan parasarana merupakan kebutuhan pokok pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan belum memadai dan belum merata, pendidikan meruakan tujuan bangsa Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 45, hakikat pendidikan ditujukan pada manusia, pemerintah sebagai penyedia sarana dan prasarana, pendidik  dan peserta didik sebagai pengguna yang bijak.
Pada dasarnya pendidikan sangat berpengaruh pada kehidupan manusia,yang dapat membantu tercapainya kesejahteraan sosial bagi manusia. Karena hakikat pendidikaan sendiri ditujukan pada manusia dan didukung oleh tujuan UUD 45. Dengan demikian manusia wajib mengikuti suatu pendidikan baik yang tua maupun yang muda. Secara tidak langsung peraturan pendidikan mulai dikembangkan yang akhirnya menjadi patokan ataupun landasan untuk proses pendidikan. Contohnya saja standar pendidikan, jenis dan jenjang pendidikan, kurikulum pendidikan dan ketentuan lainnya. Hal ini ditujukan untuk menciptakan suatu pendidikan yang terarah dimana dengan adanya peraturan yang melekat maka akan mengerakakan seluruh elemen pendidikan bekerja secara optimal. Secara umum pendidikan diartikan sebagai proses belajar mengajar antara pendidik dengan peserta didik. Selain itu dalam suatu pendidikan juga diperlukan yang namanya sarana dan prasarana untuk mendukung proses terjadinya kegiatan belajar mengajar. Yang mampu memberikan nilai tersendiri pada lulusannya atau peserta didiknya. Karena dengan sarana dan prasarana yang lengkap suatu pendidikan mampu berkembang secara pesat dan keahliannya pun terjamin.
Seperti yang tertera pada UU. NO.20 tahun 2003 tentang system pendidikan yakni pasal 45 yang berisi tentang sarana dana prasarana pendidikan menyebutkan bahwa
·         Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
·         Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) doatur lebih lanjut odengan peraturan pemerintah.
Secara history sarana dan prasarana ini merupakan cakupan dari suatu pendidikan guna untuk mendukung peserta didik dalam belajar.  Dalam perkembangannya sarana dan prasarana ini mulai berkembang dari waktu ke waktu yang dulunya masih menggunakan jari atau sempoa untuk menghitung sekarang sudah ada kalkulator, yang dulu
menggunakan mesin ketik sekarang sudah menggunakan computer. Perkembangan teknologi ini juga mempengaruhi suatu pendidikan, karena jika sarana dan prasarana yang ada pada institute pendidikan ini tidak mengikuti, maka akan dianggap gaptek bahkan dapat menimbulkan pemerataan pendidikan yang tidak stabil. Karena adanya perbedaan sarana dan prasarana yang tidak memadai. Dapat dikatakan perkembangan teknologi yang dipunyai suat institute atau lembaga pendidikan ini merupakan tolak ukur pendidikan. Jadi dalam penerapan sarana dan prasarana harus mengikuti perkembangan jaman dan harus mendukung dalam proses belajar siswa atau peserta didik.
Secara sosiologis pendidikan ini juga mengacu pada isi pembukaan UUD 45 yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan demikian pendidikan itu sangatlah penting dan merupakan cita-cita dari para leluhur kita. Penerapannya sendiri harus ada campur tangan dari masyarakat yang berkewajiban menjadi peserta didik, jadi dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pendidikan harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar tercapainya tujuan pendidikan ini dimana pada pada pasal 3 menyebutkan bahwa pendididkan “bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia  yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pada pengambilan keputusan sendiri harus mempertimbangkan dampak yang akan terjadi pada masyarakat khususnya peserta didik. Jadi sarana dan prasarana ini menjadi tolak ukur dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Secara filosofis sarana dan prasarana ini menjadi acuan pendidikan yang tak kalah penting, karena dalam penerapannya sangat dibutuhkan baik pendidik maupun peserta didik demi lancarnya kegiatan belajar mengajar. Namun jika dilihat pada masa ini, sarana dan prasarana pendidikan kurang memadai dan tidak merata hal ini menjadi masalah yang harus di selesaikan. Karena dampak dari masalah ini mengacu pada terhambatanya proses belajar mengajar, skill yang dimiliki peserta didik tidak bisa berkembang karena kurangnya sarana dan prasarana. Hal ini bisa dilihat dari lulusan tiap sekolah pasti potensi yang dimiliki sangatlah berbeda walaupun jenis potensinya sama. Tak diragukan lagi bahwa ini menjadi kelemahan pendidikan di Negara kita selain biaya pendidikan yang mahal. Masalah ini cukup serius dan penyebabnya antara lain bisa terjadi karena adanya proses yang diperumit, korupsi di lingkup pendidikan, kurang tanggapnya pemerintah dan masayarakat dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat yang kurang terjalin. Dalam kasus ini peserta didiklah yang menjadi korban utama, dimana sarana dan prasarana ini adalah komponen wajib yang harus menjadi prioritas pada suatu  pendidikan.
Permasalahan sekarang ini ialah apakah pendidikan di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan undang undang yang ada. Dalam konteksnya mungkin sesuai tapi dalam realisasinya sendiri kurang mendukung tak terkecuali sarana dan prasarana yang diadakan. Beberapa teman kos yang saya tanya mengenai sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia mereka menjawab, bahwa sarana dan prasarana sangatlah tidak memedai terutama didaerah daerah plosok. Mereka juga beranggapan bahwa  sarana dan prasarana yang ada juga belum merata apalagi daerah kota dan perdesaan yang sangat jauh perbedaannya. Dari pernyataan mereka yang seperti itu mungkin dilandasi atas dasar pengalaman yang pernah mereka tempuh dalam sekolahnya atau berdasarkan study banding. Ini baru pendapat anak kos belum lagi pendapat para ahli diluar sana. Untuk itu apakah solusi yang ditwarkan para pemerintah untuk mengatasi hal ini. Sementara pada Undang Undang sudah dieluk elukkan sarana dan prasarana tapi untuk apa dibuat jika tidak bisa diterapkan bukankah hanya menjadi angan angan semata saja.
Solusi saya mengenai hal ini adalah berilah kemudahan dalam proses penyediaan sarana dan prasarana, tapi jangan hanya sekedar memberi begitu saja kemudian lepas tangan, tapi berikan pengawasan yang khusus karena tidak menutup kemungkinan ada oknum oknum tertentu yang merasa diuntungkan dengan hal ini. Tapi tidak hanya pemerintah saja yang berperan melainkan pendidik dan peserta didik wajib menjaga sarana dan prasarana yang telah di berikan agar mampu bertahan cukup lama.
Jadi kesimpulannya sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia ini belum memedai dan belum merata. Dan ini merupakan kebutuhan pokok lembaga pendidikan yang harus disediakan. Baik pemerintah, pendidik maupun peserta didik harus sadar akan masalah ini. Pemerintah sebagai penyedia kebutuhan, pendidik dan peserta didik wajib menjaga dan menggunakan sebaik baiknya apa yang telah diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar